Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Dimulai Hari Ini, Buruan Bayar

Warga antre untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan bagi warga, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, agar warga bisa turut merasakan kebahagiaan dalam momen tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*