Wamenkum Pastikan Pemerintah Serius Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Istimewa

Pemerintah membantah tak serius dalam membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023.

Namun, Eddy Hiariej sapaan akrabnya mengakui, pembahasan RUU itu tak berjalan karena bertepatan dengan momen Pilpres 2024.

“Di tahun politik, banyak teman-teman dewan yang kembali maju pada Pileg berikutnya sehingga memang ini belum dibahas,” kata Eddy dalam Media Gathering di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Sayangnya, RUU Perampasan Aset juga tak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Eddy memaklumi keputusan para anggota dewan tersebut. Karena, praktik selama ini, perampasan aset telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Eddy menjelaskan, kesungguhan Pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa diukur hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas.

Ia menilai, perampasan aset ini memang tidak bisa dipisahkan dari sistem peradilan pidana secara utuh dan itu dilakukan baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

“RUU itu masih memerlukan pembahasan, terutama mengenai hukum acara pelaksanaan perampasan aset tersebut. Sebab, dalam RUU Perampasan Aset, penyitaan bisa dilakukan tanpa didahului dengan perkara pidana,” jelasnya.

Menurutnya, dalam RUU Perampasan Aset yang perlu pembahasan panjang, bagaimana hukum acaranya karena perampasan aset adalah nonconviction based on forfeiture (NCB).

https://eleanor-lyons.com/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*