Terima Gratifikasi Makanan, Uang Hingga Perhiasan 62 Pejabat Pengadilan Dan MA Lapor KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto. (Foto: Istimewa)

62 pejabat pengadilan negeri, tinggi, agama dan Mahkamah Agung melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gratifikasi yang dilaporkan mulai dari kiriman makanan, uang tunai hingga perhiasan mutiara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto mengatakan, pelaporan gratifikasi ke KPK kurun triwulan keempat tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Pihaknya pun mengapresiasi inisiatif 62 pejabat tersebut.

“Semoga inisiatif untuk me­laporkan gratifikasi tetap diper­tahankan guna membangun bu­daya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Sugiyanto, yang dirilis di situs MA, Jumat, 10 Januari 2025.

Ia mengemukakan,mereka yang melaporkan gratifikasi adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Hasanuddin.

Hasanuddin yang paling banyak melaporkan gratifikasi. Totalnya ada sembilan laporan ke KPK.

Laporan lainnya dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M. Zakiuddin.

Berikutnya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa M. Irfan Husaeni, Ketua PAMagelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M. Amrullah.

Pegawai pemerintah non pe­gawai negeri (PPNPN) PA Banjarmasin Yuni Yulyanti, juga melaporkan gratifikasi yang di­terimanya ke KPK.

Pelaporannya dilakukan secara online. Laporan itu, kemudian ditelaah dan dinilai. Selanjutnya, KPK menyatakan apakah gratifikasi itu akan menjadi milik negara, dikelola instansi pelapor, atau tidak wajib lapor.

KPK menerangkan, mekanisme pelaporan gratifikasi dalam bentuk makanan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pejabat yang menerima gratifikasi dalam bentuk makanan, bisa dilaporkan dan diserahkan ke KPK.

Lantaran ada makanan yang har­ganya mahal. Sehingga hal tersebut perlu dilaporkan kepada KPK.

Bagaimana jika gratifikasi itu sudah dimakan? “Kalau sudah dimakan, ada opsi penilaian terhadap makanan yang sudah dimakan tersebut,” kata Tessa.

Makanan itu dinilai harganya. Pelapor mengganti dengan uang—sesuai harga makanan itu. Uang itu kemudian diserah­kan ke KPK.

https://gullmedalje.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*